ZMedia Purwodadi

Sekdes Cioaku Majalengka Korupsi Fana Desa

Daftar Isi
Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. 


MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds di game Mobile Legends.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa. 

Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.