Pemkab Cirebon MoU dengan Kejari Kabupaten Cirebon
Daftar Isi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon baru saja menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
MoU ini berfokus pada transparansi penggunaan anggaran dan dana desa. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 2 Juli 2025.
📄Komitmen Transparansi Dana Desa
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan komitmen Pemkab Cirebon untuk mendukung penggunaan dana desa yang transparan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon dengan melibatkan seluruh kepala desa atau yang dikenal sebagai "kuwu".
"Para kuwu dari 412 desa diharapkan dapat melaksanakan programnya dengan baik dan mempertanggungjawabkan keuangan serta administrasinya dengan baik," ujar Imron. Ia juga meminta Kejari Kabupaten Cirebon untuk membimbing dan memberikan arahan kepada para kuwu agar transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
📄Mendukung Indonesia Emas 2045
Imron menambahkan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya Pemkab Cirebon untuk menyuksesskan Indonesia Emas 2045.
"Desa itu harus kuat, desa juga harus maju. Maka, harus disiapkan mental juga karakter serta administrasinya. Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan desa di Kabupaten Cirebon lebih baik lagi," kata Imron.
📄Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa MoU ini merupakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kemajuan desa. Hal ini penting mengingat Kabupaten Cirebon memiliki jumlah desa yang sangat banyak, yaitu 412 desa.
"Inti dari poin-poin MoU ini adalah kami ingin penggunaan APBDes dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kegiatan di desa, output-nya dapat dirasakan masyarakat," jelas Yudhi.
Yudhi berharap semua desa dapat menjalankan amanat program-program yang telah direncanakan. Ia juga menegaskan bahwa MoU ini adalah bentuk upaya dan komitmen dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.