Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan pelajar mulai Senin (23/6/2025)
Daftar Isi
Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan pelajar mulai Senin (23/6/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penguatan perlindungan terhadap generasi muda.
Penerapan jam malam ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta mencegah potensi kegiatan negatif yang bisa melibatkan remaja di malam hari.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan langsung pemberlakuan jam malam tersebut saat menjadi pembina upacara di SMPN 7 Kota Cirebon, Senin (23/6/2025).
Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama, dan pemerintah hadir sebagai pihak yang peduli dan bertanggung jawab.
Menurutnya, mulai pukul 21.00 WIB, semua anak-anak diharapkan sudah berada di rumah.
Pemerintah akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan patroli dan sweeping di beberapa titik strategis di Kota Cirebon.
Mereka yang masih berkeliaran di luar rumah setelah jam yang ditentukan akan diarahkan untuk segera pulang.
“Kalau lewat jam 9 malam masih di luar, kita akan arahkan untuk kembali ke rumah. Ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Anak-anak sebaiknya berada di rumah, belajar, atau membantu orang tua,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, penerapan jam malam juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan anak-anak.
“Ini wujud rasa sayang pemerintah kepada anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa. Jangan sampai masa depan kalian terganggu hanya karena kelalaian di masa muda,” tegas Wali Kota.