Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Kabupaten Majalengka akhirnya ditangkap
Daftar Isi
Empat pelaku berinisial GG (23), AJ (25), AD (25), dan IR (22) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah melakukan serangkaian pembegalan dengan senjata tajam yang melukai para korbannya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam selama dua minggu oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Mereka diketahui beraksi di tiga TKP berbeda. Masing-masing dilakukan pada tanggal 8, 12, dan 13 Juni 2025.
"Pelaku merupakan komplotan begal. Mereka beraksi di malam hari dengan cara melukai korban menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok. Modusnya, korban diintai saat sendirian dan langsung diserang jika tidak menyerahkan barang," kata Kapolres Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku merupakan spesialis curas (pencuri dengan kekerasan). Bahkan cara mereka melakukan aksi kejahatan juga terbilang sadis.
"Jadi ini pelaku memang spesialis pelaku kejahatan dengan kekerasan. Caranya memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang yang diintai, yang diinginkan oleh pelaku. Apabila tidak menyerahkan dengan baik-baik, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap para korbannya dengan cara membacok dan juga menggunakan senjata tajam," lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim.
Dalam peristiwa ini polisi memastikan tidak ada korban jiwa akibat ulah para pelaku. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.