Disdik Jabar Sosialisasi Jam Malam Bagi Peserta Didik
Daftar Isi
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto dan Sekdisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan di beberapa wilayah mulai melakukan sosialisasi dan pengawasan ke beberapa tempat.
Kadisdik mengatakan, sosialisasi dan pengawasan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (27 kab./kota) di Jabar.
"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat serta kepala desa," tutur Kadisdik.
Bahkan, tambahnya, ada daerah yang bupatinya turun langsung. "Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, dalam sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun supporting sistem yang lebih efektif.