S (32) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon karena melakukan parkir liar
Daftar Isi
Kamis (22/5/2025), seorang lelaki berinisial S yang berumur 32 tahun, penduduk Kecamatan Sumber di Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Penangkapannya terjadi saat ia melakukan praktik parkir liar di area minimarket Nyi Ageng Serang di Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang.
Tindakan pria yang diketahui sebagai buruh lepas tersebut terkuak setelah masyarakat melaporkan adanya pungutan liar yang sering terjadi di tempat itu.
Dalam upaya merespons dengan cepat, polisi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap karena meminta pembayaran parkir dari para pengunjung minimarket tanpa izin resmi, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 5.000,” jelas Kombes Sumarni, Kapolresta Cirebon, dalam pernyataannya pada Jumat malam (23/5/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 31.900 yang diperoleh dari praktik pungli, sebuah handphone, dan dua bendera parkir yang digunakan untuk mengatur kendaraan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku diduga terkait dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas). Ia sering terlihat di tempat itu dan beroperasi mengumpulkan biaya parkir seolah-olah memiliki wewenang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, penertiban parkir liar juga dilaksanakan secara serentak oleh 27 Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk pungli yang merugikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-2497-497.