ZMedia Purwodadi

Polisi menyebutkan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024

Daftar Isi
Polisi menyebutkan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024. 


Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.

"2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah grup Facebook 'Fantasi Sedarah' menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.

Himawan mengatakan pihaknya masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan para pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis (15/5/2025). 

Total ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.

Adapun grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu untuk kepuasan seksual pribadinya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Himawan.

Sementara tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.