ZMedia Purwodadi

Kuwu Surakarta Cirebon Korupsi Rp. 560 Juta

Daftar Isi

Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.560 juta yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon yang dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri, kini sudah naik statusnya menjadi tersangka.




Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Cirebon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dengan Nomor Surat: B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim.

Kuryati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Cirebon Kota setelah melalui proses penyidikan terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.


Unit III Satreskrim Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap Kuwu Surakarta.

Sebelumnya, masyarakat Desa Surakarta telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Kuryati mundur dari jabatannya karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.


Dalam setiap aksi yang digelar di depan kantor desa, warga bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa Kuryati.