KPK telah menjadwalkan untuk memeriksa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra
Daftar Isi
Pada Hari ini, Senin, 26 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan untuk memeriksa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Ia akan diperiksa karena diduga terlibat dalam suap terkait izin untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 yang berada di Jawa Barat.
"KPK telah menjadwalkan untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan PLTU Cirebon 2 "menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Sunjaya telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan tergantikan dengan tiga bulan penjara.
Dalam kasus sebelumnya, pada 20 Maret 2023, Sunjaya dituduh menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang totalnya mencapai Rp64,2 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Sunjaya menerima uang setoran sebesar Rp7,02 miliar pada tahun 2017–2018 agar proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon berjalan lancar.
Namun, diketahui bahwa proyek tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 17 Tahun 2013 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon untuk periode 2011–2031.