Satuan Reserse N4rkob4 Polresta Cirebon ungkap kasus peredaran ob4t ker4s
Daftar Isi
Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengedarkan ob4t ker4s tanpa izin di wilayah Kecamatan GunungJati, Kabupaten Cirebon.
Tersangka diketahui bernama MR alias G (22), warga Kecamatan GunungJati. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap di halaman rumahnya saat sedang melakukan transaksi ob4t ker4s kepada seseorang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 150 butir obat jenis Tr4m4d0l, 1.119 butir Trih3xyph3nidyl, uang tunai sebesar Rp320.000, satu buah kantong plastik berwarna biru bertuliskan “Indomaret”, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker beserta SIM card-nya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa ob4t ker4s tersebut dijual hanya kepada orang-orang yang telah dikenal sebelumnya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran ob4t ker4s tanpa izin resmi.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran n4rk0tik4 di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan n4rk0b4. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sumarni, Jum'at ( 25/04/2025).
Masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.