Satuan Reserse N4rk0b4 Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jenis s4bu
Daftar Isi
Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di sebuah warung makan bernama Echo, Desa Gesik, pada Rabu (23/4/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11,2 gram s4bu dengan berbagai kemasan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., merinci barang bukti tersebut terdiri dari 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket s4bu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket s4bu dibungkus tisu putih yang dilakban bening, 1 paket s4bu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket s4bu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket s4bu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.
Selain s4bu, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka.
Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka FA mengaku memperoleh s4bu tersebut dari dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial O dan BS.
S4bu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. “Tersangka FA merupakan residivis kasus n4rk0b4. Ini menunjukkan bahwa peredaran n4rk0b4 di Cirebon masih menjadi perhatian serius,” ungkap Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Tersangka FA kini ditahan di Mako Satresn4rkob4 Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang N4rk0tik4, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.