ZMedia Purwodadi

Pemalsuan Data Kependudukan unttuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Isi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pemalsuan data kependudukan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. 


Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri asal Majalengka diamankan setelah diduga memalsukan identitas sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di beberapa kabupaten di Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang yang mengaku dana BPJS miliknya telah dicairkan oleh orang tak dikenal. 

"Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk mencairkan dana Jamsostek. Namun, pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut sudah dicairkan pada Januari 2025," ujar Ariek dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (29/4/2025).

"Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkapnya.

Polisi menemukan bahwa pelaku membeli data peserta BPJS secara ilegal melalui media sosial. Data itu kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu seperti e-KTP dan surat keterangan kerja atau paklaring. 

"Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp 500.000," kata Ariek. 

"Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. 

Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online," lanjutnya.