ZMedia Purwodadi

Kades Kedokan Agung Indramayu Korupsi Dana Desa

Daftar Isi
Kepala Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder Budi Raharjo diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023.

Budi diberhentikan sementara dari posisinya sebagai kades. Pemberhentian itu mengacu dari SK Bupati Indramayu Nomor: 100332/Kep237/DPMD/2025 tertanggal Kamis, 10 April 2025. 

Dalam SK itu, Budi diberhentikan sementara selama tiga bulan.

"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara," kata Bupati Indramayu Lucky Hakim. 

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan oleh Kades tersebut. Salah satu penyimpangan yang ditemukan uakmi terkait dengan anggaran sebesar Rp400 ribu.

"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggung-jawabkan," katanya.

Lucky menjelaskan, Budi mutlak harus bertanggung-jawab atas temuan inspektorat itu. Kades non-aktif itu diberi kesempatan selama dua bulan untuk bisa mengembalikan dana yang diduga kuat telah diselewengkan.