ZMedia Purwodadi

Dua rumah sakit di Kota dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diduga melakukan perbuatan curang berupa tagihan fiktif

Daftar Isi

BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengungkap dua rumah sakit di Kota dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diduga terlibat phantom billing atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif. 

Akibat perbuatan itu, negara terancam mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. 

BPJS Kesehatan meminta penagihan fiktif yang sudah dibayarkan agar dikembalikan.

BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di dua rumah sakit tersebut.

"Ada dua rumah sakit. RS Mitra Keluarga Slawi (Kabupaten Tegal), dan RS Mitra Keluarga Tegal (Kota Tegal)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari di kantornya. 

Akibat perbuatan itu, dua rumah sakit diputus sebagai mitra kerja sama BPJS Kesehatan. Untuk RS Mitra Keluarga Slawi berlaku sejak 7 Oktober, dan RS Mitra Keluarga Tegal mulai 10 Oktober 2024.


Sc : kompascom