Waspada, ajak orang lain Golput Bisa dipenjara 3 tahun dan Juga Denda Sebanyak Rp. 36 juta
Daftar Isi
NASIONAL,- Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara.
Masyarakat akan memberikan hak pilihnya untuk calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan kepala daerah.
Ada UU Pemilu Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Tak main-main, jika melanggar UU tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)" demikian bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan data KPU, tingkat presentase golput pada pilpres 2004-2014 terus mengalami peningkatan.
Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen. Baru di 2019 tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.