ZMedia Purwodadi

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023

Daftar Isi


NASIONAL, - Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2023 ini. 

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, rumah sakit akan menerapkan kelas rawat inap (KRIS) dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.




Setiap peserta BPJS Kesehatan sendiri berkewajiban untuk membayar iuran per bulan agar bisa mendapat jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti. 

BPJS Kesehatan ada untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. 

Setiap peserta bisa memilih jenis kepesertaan sesuai dengan kemampuan.



Jika kelas dihapus, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. 

Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Jadi jika ada pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan, jawabannya adalah tidak.


Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.


Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung.

 Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.



Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong. 

Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!