ZMedia Purwodadi

Iuaran BPJS Kelas III PBPU dan BP naik sebesar Rp. 9.500 ditahun 2021

Daftar Isi

Nasional,- Iuaran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik sebesar Rp. 9.500 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.



Dalam perpres tersebut pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021. Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:


- Kelas I : Rp 150.000 per orang
- Kelas II : Rp 100.000 per orang
- Kelas III : Rp 35.000 per orang


Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.