ZMedia Purwodadi

PSBB Jabar diperpanjang hingga 12 Juni 2020

Daftar Isi
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang berisi tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19. 




Surat tertanggal 28 Mei 2020 itu ditandatangani Ridwan Kamil. Dalam surat itu ada dua poin penting. Pertama, untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) PSBB akan diperpanjang selama enam hari, terhitung tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020. Sementara itu untuk wilayah Jabar di luar Bodebek, masa perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.
-
-
-
Bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai dengan situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (GTPP) di daerahnya masing-masing. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti peraturan PSBB secara konsisten dengan menerapkan protokol kesehatan. PSBB pun dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Selain SK gub ini, tersebar juga surat yang ditujukan ke Polda Jabar dan juga bupati wali kota.