BPJS Naik Per 1 Juli 2020, inilah rinciannya
Daftar Isi
NASIONAL,- Iuran BPJS Kesehatan naik sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
- Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Dalam Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sebelumnya Pada tahun 2019 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tersebut. (Aha) #cirebonberita
Follow Instagram @cirebonberita atau kunjungi www.cirebonberita.com